Selasa, 07 April 2026, 11:00:34 | Dibaca: 44
Kegiatan pembongkaran / penertiban konstruksi reklame jenis billboard yang dilaksanakan pada 6 April 2026 di Jalan K.H. Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait penataan reklame serta menjaga ketertiban, keindahan, dan keselamatan lingkungan perkotaan.

Penertiban ini dilakukan terhadap konstruksi billboard yang tidak sesuai ketentuan, baik karena tidak memiliki izin, masa izin yang telah berakhir, maupun yang melanggar aspek teknis dan keselamatan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh konstruksi reklame, seperti roboh atau mengganggu pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan melibatkan unsur Pemerintah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas terkait, serta didukung oleh aparat Kepolisian untuk memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta penataan kota yang lebih rapi, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah tersebut.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 