Selasa, 20 Januari 2026, 14:53:33 | Dibaca: 10
Kegiatan penataan Pedagang Kaki Lima (PK 5) di Pasar Sukaramai pada tanggal 20 Januari 2026 dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kelancaran aktivitas pasar, serta kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung pasar.

Penataan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, pihak pengelola pasar, serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat. Petugas melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan, bahu jalan, dan trotoar yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar menata kembali lapaknya sesuai batas yang telah ditentukan, tidak melebihi area yang diperbolehkan, serta menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan pasar. Pedagang juga diarahkan untuk memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disediakan oleh pengelola pasar.

Tujuan dari kegiatan ini adalah:
Mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum di sekitar Pasar Sukaramai.
Mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas.
Mewujudkan lingkungan pasar yang tertib, bersih, dan aman.
Meningkatkan kesadaran pedagang terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Kegiatan penataan PK 5 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menata kawasan pasar tradisional agar lebih teratur, tanpa mengabaikan aspek sosial ekonomi para pedagang kecil.