Detail Berita
Kegiatan Penataan PK5 Pasar Seikambing dan Jl Dr Mansyur sekitaran USU

Kegiatan Penataan PK5 Pasar Seikambing dan Jl Dr Mansyur sekitaran USU

Senin, 08 Juni 2026, 12:44:29 | Dibaca: 29


Kegiatan penataan Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Pasar Sei Kambing dan Jalan Dr. Mansyur sekitar Universitas Sumatera Utara dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP untuk menciptakan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, kebersihan lingkungan, serta mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan. Kegiatan serupa telah menjadi program rutin penataan kawasan pasar dan koridor pendidikan di Kota Medan.

 

enlightenedLatar Belakang

Kawasan Pasar Sei Kambing dan Jalan Dr. Mansyur merupakan daerah dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Keberadaan PK5 yang berjualan di badan jalan, trotoar, parit, dan ruang milik jalan sering menimbulkan:

  • Kemacetan lalu lintas.
  • Berkurangnya ruang pejalan kaki.
  • Gangguan terhadap akses kendaraan dan pengguna jalan.
  • Penurunan kebersihan dan estetika lingkungan.

enlightenedMaksud dan Tujuan Kegiatan

  1. Menata lokasi berjualan agar sesuai dengan zona dan ketentuan yang berlaku.
  2. Mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan untuk kepentingan umum.
  3. Mengurangi kemacetan di sekitar Pasar Sei Kambing dan kawasan USU.
  4. Meningkatkan kebersihan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
  5. Memberikan edukasi kepada pedagang agar mematuhi peraturan daerah mengenai pemanfaatan fasilitas umum.
 

enlightenedPelaksanaan Kegiatan

Dalam kegiatan penataan tersebut, petugas:

  • Melakukan pendataan dan pengawasan terhadap PK5 yang berjualan di lokasi terlarang.
  • Memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada pedagang.
  • Mengarahkan pedagang untuk menempati area yang telah disediakan atau yang diperbolehkan.
  • Menertibkan lapak yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan akses pejalan kaki.
  • Melakukan sterilisasi area yang telah ditertibkan agar tidak kembali digunakan sebagai tempat berjualan.
 

enlightenedSasaran Penataan

  • PK5 yang menggunakan badan jalan.
  • PK5 yang berjualan di atas trotoar.
  • Lapak yang menutupi drainase atau parit.
  • Pedagang yang melampaui batas area berjualan yang ditentukan.

enlightenedHasil yang Diharapkan

  • Arus lalu lintas menjadi lebih lancar.
  • Trotoar dapat kembali digunakan oleh pejalan kaki, khususnya mahasiswa dan masyarakat sekitar USU.
  • Lingkungan pasar menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman.
  • Meningkatnya kesadaran pedagang terhadap aturan yang berlaku.
  • Terwujudnya kawasan perdagangan dan pendidikan yang lebih tertata.

enlightenedKesimpulan

Kegiatan penataan PK5 pada 5 Juni 2026 di Pasar Sei Kambing dan Jalan Dr. Mansyur merupakan langkah penegakan ketertiban umum yang dilaksanakan dengan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif. Fokus utama kegiatan adalah menata pedagang yang menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya, mengurangi kemacetan, serta mendukung terciptanya kawasan pasar dan lingkungan kampus yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih smiley