Senin, 08 Juni 2026, 12:44:29 | Dibaca: 29
Kegiatan penataan Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Pasar Sei Kambing dan Jalan Dr. Mansyur sekitar Universitas Sumatera Utara dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP untuk menciptakan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, kebersihan lingkungan, serta mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan. Kegiatan serupa telah menjadi program rutin penataan kawasan pasar dan koridor pendidikan di Kota Medan.

Latar BelakangKawasan Pasar Sei Kambing dan Jalan Dr. Mansyur merupakan daerah dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Keberadaan PK5 yang berjualan di badan jalan, trotoar, parit, dan ruang milik jalan sering menimbulkan:
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan KegiatanDalam kegiatan penataan tersebut, petugas:
Sasaran Penataan
Hasil yang Diharapkan
KesimpulanKegiatan penataan PK5 pada 5 Juni 2026 di Pasar Sei Kambing dan Jalan Dr. Mansyur merupakan langkah penegakan ketertiban umum yang dilaksanakan dengan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif. Fokus utama kegiatan adalah menata pedagang yang menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya, mengurangi kemacetan, serta mendukung terciptanya kawasan pasar dan lingkungan kampus yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 