Minggu, 08 Februari 2026, 17:52:32 | Dibaca: 50
Kegiatan ini biasanya mencakup beberapa langkah sebagai berikut:
Petugas diberikan imbauan langsung kepada PKL untuk memindahkan lokasi dagang yang mengganggu kenyamanan atau menghambat lajur jalan.
Himbauan dilakukan secara humanis dengan tujuan meningkatkan kesadaran pedagang agar taat aturan ketertiban umum dan aturan pemasangan atau lokasi berdagang.

Pedagang diarahkan menempati zona dagang yang disepakati sesuai ketentuan peraturan daerah, sehingga tidak menghalangi arus kendaraan atau pejalan kaki.
Penataan biasnaya mencakup pemindahan lapak dari badan jalan atau trotoar ke lokasi yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atau fasilitas umum.
Dengan menertibkan PKL yang berada di badan jalan dan pinggir jalan (termasuk Jl. M. Nawi Harahap), arus kendaraan di kawasan pasar dapat berjalan lebih lancar dan aman.
Penataan ini juga membantu mengurangi titik kemacetan yang sering terjadi akibat aktivitas berdagang di pinggir jalan.

Petugas juga biasanya memberikan informasi dan edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan pasar serta mematuhi ketentuan lokal guna menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman bersama.
Edukasi ini sering dilakukan bersamaan dengan himbauan.
Penataan dan himbauan ini dilaksanakan untuk beberapa tujuan strategis:
Menjaga Ketertiban Umum
Mendorong pedagang mematuhi aturan lokasi dagang dan etika berdagang di ruang publik.
Melancarkan Arus Lalu Lintas
Mengurangi gangguan kendaraan akibat lapak pedagang yang menghalangi jalan.
Menciptakan Lingkungan Pasar yang Rapi dan Nyaman
Baik bagi pedagang, pembeli, maupun masyarakat pengguna jalan umum.
Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Peraturan Daerah
Edukasi bertujuan supaya pedagang memahami aturan tentang pedagang kaki lima dan fasilitas publik.