Detail Berita
Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan terhadap Pelaku Usaha Pariwisata secara terpadu bersama Dinas Pariwisata Kota Medan

Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan terhadap Pelaku Usaha Pariwisata secara terpadu bersama Dinas Pariwisata Kota Medan

Rabu, 04 Maret 2026, 11:17:13 | Dibaca: 32


Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha sektor pariwisata di Medan.
Pendampingan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Pariwisata Kota Medan serta instansi terkait lainnya.
 

Tujuannya adalah memastikan usaha pariwisata berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan standar operasional yang berlaku.


🎯 Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan operasional.

  2. Memberikan pembinaan langsung terkait standar pelayanan, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.

  3. Memastikan legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya.

  4. Menjaga citra pariwisata Kota Medan agar tetap tertib, aman, dan ramah bagi wisatawan.
     


🏢 Sasaran Pengawasan

Kegiatan ini biasanya menyasar berbagai jenis usaha pariwisata, seperti:

  • Hotel dan penginapan

  • Restoran dan kafe

  • Tempat hiburan

  • Biro perjalanan wisata

  • Usaha jasa rekreasi dan hiburan umum
     


🔎 Bentuk Pendampingan dan Pengawasan

Kegiatan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, meliputi:

  • Pemeriksaan administrasi perizinan

  • Sosialisasi aturan terbaru

  • Edukasi tentang standar kebersihan dan keselamatan

  • Imbauan terkait ketertiban umum

  • Evaluasi penerapan standar pelayanan

Jika ditemukan pelanggaran, biasanya diberikan:

  • Teguran lisan atau tertulis

  • Rekomendasi perbaikan

  • Pembinaan lanjutan sebelum tindakan administratif lebih lanjut


🤝 Pendekatan Terpadu

Kegiatan ini disebut “terpadu” karena melibatkan lintas sektor, seperti:

  • Dinas Pariwisata

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

  • Dinas Kesehatan (jika terkait higienitas)

  • Instansi perizinan daerah

Kolaborasi ini bertujuan menciptakan pengawasan yang komprehensif tanpa langsung mengedepankan sanksi.


📝 Kesimpulan

Kegiatan pendampingan dan pengawasan pada 3 Maret 2026 merupakan langkah preventif dan pembinaan yang dilakukan Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata, memastikan kepatuhan regulasi, serta menjaga stabilitas dan kenyamanan sektor pariwisata di Kota Medan.

Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih smiley