Senin, 23 Februari 2026, 14:45:08 | Dibaca: 61
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota melalui Dinas Pariwisata Kota Medan bersama instansi terkait di Medan untuk memastikan pelaku usaha pariwisata menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
.jpeg)
Pengawasan terpadu biasanya melibatkan unsur:
Dinas Pariwisata
Satpol PP
Dinas Kesehatan (untuk aspek higienitas)
Dinas Perizinan/PTSP
Aparat kecamatan setempat
Pemeriksaan kelengkapan dokumen usaha (NIB, izin usaha, sertifikat standar usaha pariwisata).
Edukasi mengenai kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Sosialisasi standar operasional usaha sesuai regulasi pariwisata.
Pengecekan langsung kondisi tempat usaha (hotel, restoran, tempat hiburan, biro perjalanan, dan usaha wisata lainnya).
Pemeriksaan aspek keamanan, kebersihan, dan kenyamanan pengunjung.
Pengawasan jam operasional sesuai aturan daerah.
Memberikan arahan terkait peningkatan kualitas pelayanan.
Mengingatkan pentingnya menjaga citra pariwisata Kota Medan.
Mendorong pelaku usaha menerapkan standar pelayanan yang baik dan ramah wisatawan.
.jpeg)
Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan.
Meningkatkan kualitas dan daya saing sektor pariwisata.
Mencegah pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
.jpeg)
Kegiatan pendampingan dan pengawasan terpadu pada hari Jumat, 20 Februari 2026 merupakan langkah pembinaan preventif yang dilakukan secara humanis dan edukatif. Fokus utamanya bukan semata penindakan, tetapi memastikan pelaku usaha pariwisata di Kota Medan beroperasi secara legal, tertib, dan profesional demi mendukung pertumbuhan sektor pariwisata daerah.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 