Detail Berita
Kegiatan Penertiban dan Penataan Pedagang Kaki Lima serta Parkir Liar Seputaran Pasar Pringgan dan Mall Pelayanan Publik (MPP)

Kegiatan Penertiban dan Penataan Pedagang Kaki Lima serta Parkir Liar Seputaran Pasar Pringgan dan Mall Pelayanan Publik (MPP)

Senin, 22 Juni 2026, 15:52:49 | Dibaca: 72


Pada hari Senin, 22 Juni 2026, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta parkir liar di kawasan sekitar Pasar Pringgan dan Mall Pelayanan Publik Kota Medan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang tertata, serta memastikan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan pusat perdagangan dan pelayanan publik.

 

Kawasan Pasar Pringgan dan Mall Pelayanan Publik merupakan lokasi yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi setiap harinya. Aktivitas perdagangan, pelayanan administrasi, serta lalu lintas kendaraan yang padat menjadikan kawasan ini rentan terhadap berbagai permasalahan ketertiban, seperti keberadaan PKL yang berjualan di trotoar atau badan jalan serta kendaraan yang diparkir tidak sesuai aturan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, menghambat akses pejalan kaki, mengurangi kenyamanan masyarakat, dan menurunkan estetika kawasan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas PKL dan parkir liar. Terhadap para pedagang yang menempati area terlarang atau menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, petugas memberikan himbauan dan pembinaan secara persuasif agar memindahkan lapak ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang humanis guna membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban bersama.

 
 

Selain melakukan penataan PKL, petugas juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, trotoar, maupun area yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir. Keberadaan parkir liar sering kali menyebabkan penyempitan ruas jalan dan menghambat kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Oleh karena itu, pengemudi dan juru parkir diberikan arahan agar memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya, menjaga aksesibilitas masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Trotoar harus dapat digunakan oleh pejalan kaki, badan jalan harus tetap berfungsi untuk kelancaran arus kendaraan, dan kawasan pelayanan publik harus mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum, penggunaan fasilitas publik, serta penyelenggaraan parkir. Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertib dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kegiatan penertiban tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pada pembinaan dan peningkatan pemahaman masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Para pedagang dan pengguna kendaraan pada umumnya dapat menerima arahan yang diberikan oleh petugas dengan baik. Melalui pendekatan yang komunikatif dan persuasif, kegiatan berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan yang berarti terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Kegiatan penertiban dan penataan PKL serta parkir liar di seputaran Pasar Pringgan dan Mall Pelayanan Publik Kota Medan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menciptakan tata kota yang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat. Dengan lingkungan yang tertata, akses yang lancar, dan fasilitas umum yang berfungsi optimal, diharapkan aktivitas perdagangan maupun pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih efektif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pedagang, pengguna kendaraan, dan masyarakat secara umum semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban serta memanfaatkan ruang publik secara bertanggung jawab. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Medan yang tertib, bersih, aman, nyaman, dan berdaya saing. Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih smiley