Kamis, 15 Januari 2026, 14:54:01 | Dibaca: 10
Pada hari Rabu, 14 Januari 2026, telah dilaksanakan penertiban gelandangan dan pengemis merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib dan humanis. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama antara instansi terkait dengan Dinas Sosial Kota Medan sebagai leading sector dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial.
.jpeg)
Dalam pelaksanaannya, kegiatan penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan yang sering dijadikan lokasi aktivitas gelandangan dan pengemis, seperti persimpangan jalan, kawasan pusat kota, fasilitas umum, dan area publik lainnya. Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan edukasi serta pemahaman kepada gelandangan dan pengemis mengenai aturan yang berlaku.
.jpeg)
Selanjutnya, individu yang terjaring penertiban didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Medan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, seperti pembinaan, pendampingan sosial, pemulangan ke daerah asal, atau penempatan sementara di rumah singgah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan untuk:
Menjaga ketertiban dan keindahan Kota Medan
Mengurangi aktivitas gelandangan dan pengemis di ruang publik
Memberikan perlindungan serta penanganan sosial yang layak dan bermartabat
Meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memberikan uang di jalan
Dengan adanya sinergi antarinstansi, diharapkan penertiban ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi langkah berkelanjutan dalam penanganan masalah sosial secara komprehensif dan berkeadilan.