Rabu, 21 Januari 2026, 09:53:49 | Dibaca: 6
Kegiatan Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Medan bersama Dinas Sosial Kota Medan pada tanggal 20 Januari 2026 merupakan upaya penegakan peraturan daerah sekaligus bentuk kepedulian pemerintah terhadap penanganan masalah sosial di wilayah Kota Medan. Kegiatan ini dilakukan melalui patroli gabungan di beberapa titik rawan keberadaan PPKS, seperti persimpangan jalan, kawasan pusat keramaian, pasar, dan fasilitas umum lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif kepada para PPKS, memberikan imbauan agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, serta mengarahkan mereka untuk mendapatkan pelayanan sosial yang layak. Selanjutnya, PPKKS yang terjaring didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Medan untuk dilakukan pembinaan, pendampingan, serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
.jpeg)
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, mengurangi keberadaan PPKS di ruang publik, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial yang tepat. Dengan adanya sinergi antara Satpol PP dan Dinas Sosial, diharapkan penanganan PPKS di Kota Medan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
