Detail Berita
Kegiatan Penutupan/Penyegelan Tempat Usaha De Tonga Hotel and Club di Jl. Sei Belutu No. 7

Kegiatan Penutupan/Penyegelan Tempat Usaha De Tonga Hotel and Club di Jl. Sei Belutu No. 7

Sabtu, 07 Februari 2026, 17:23:19 | Dibaca: 23


Kegiatan Penutupan/Penyegelan Tempat Usaha De Tonga Hotel and Club yang beralamat di Jl. Sei Belutu No. 7, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026.
 
Kegiatan ini dilakukan oleh pihak berwenang sebagai bentuk penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran izin usaha dan/atau ketentuan operasional yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Penutupan/penyegelan dilakukan secara resmi dan tertib, disaksikan oleh aparat terkait serta perwakilan dari pihak pengelola usaha. Dalam pelaksanaannya, petugas memasang tanda segel pada area usaha sebagai penanda bahwa tempat tersebut tidak diperkenankan untuk beroperasi sampai seluruh kewajiban administratif dan ketentuan hukum dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
 

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan kepastian hukum, serta memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin dan norma yang telah ditetapkan.