Detail Berita
kegiatan penutupan/penyegelan tempat usaha Wisma Tondongta di Jl. Menteng VII Gg. Murni No. 48 A, Kecamatan Medan Denai

kegiatan penutupan/penyegelan tempat usaha Wisma Tondongta di Jl. Menteng VII Gg. Murni No. 48 A, Kecamatan Medan Denai

Sabtu, 07 Februari 2026, 22:05:12 | Dibaca: 23


Pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 telah dilaksanakan kegiatan penutupan/penyegelan tempat usaha Wisma Tondongta yang beralamat di Jl. Menteng VII Gg. Murni No. 48 A, Kecamatan Medan Denai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah terkait perizinan usaha dan ketertiban umum.

Persiapan Kegiatan
Petugas terlebih dahulu melakukan apel singkat dan koordinasi guna menyamakan persepsi terkait teknis pelaksanaan penutupan/penyegelan serta antisipasi potensi gangguan keamanan.

  1. Pelaksanaan di Lokasi
    Setibanya di lokasi, petugas memberikan penjelasan kepada pihak pengelola Wisma Tondongta mengenai dasar dan maksud dilaksanakannya penutupan/penyegelan tempat usaha. Selanjutnya dilakukan pemasangan tanda segel resmi pada area usaha sebagai tanda penghentian sementara/tetap aktivitas usaha.
     

  2. Pendekatan Humanis
    Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, serta mengimbau pihak pengelola untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas usaha selama masa penyegelan.
     

  3. Pengamanan dan Monitoring
    Selama kegiatan berlangsung, dilakukan pengamanan guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum.

  4. Hasil Kegiatan
    Kegiatan penutupan/penyegelan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola maupun gangguan dari masyarakat sekitar.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan pihak pengelola dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat.