Kamis, 04 Juni 2026, 10:00:23 | Dibaca: 16
Pada tanggal 3 Juni 2026, Pemerintah Kota Medan melaksanakan kegiatan penyegelan terhadap izin usaha tempat hiburan malam Phantom KTV sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah, pengawasan perizinan usaha, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan evaluasi terhadap legalitas operasional usaha yang menunjukkan masih terdapat persyaratan perizinan yang belum dipenuhi secara lengkap oleh pengelola. Selain aspek perizinan, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum, norma sosial, dan peraturan yang berlaku.


Penyegelan dilakukan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:
Kegiatan penyegelan dilaksanakan melalui inspeksi lapangan yang melibatkan perangkat daerah terkait serta unsur penegak hukum. Dalam pelaksanaannya dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan, verifikasi administrasi, dan evaluasi terhadap kesesuaian operasional usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional usaha hingga seluruh persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan dapat dipenuhi oleh pihak pengelola.
Pelaksanaan penyegelan ini diharapkan dapat:
Kegiatan penyegelan terhadap izin usaha Phantom KTV pada 3 Juni 2026 merupakan langkah pengawasan dan penegakan regulasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui tindakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 