Senin, 16 Februari 2026, 23:07:38 | Dibaca: 43
Patroli trantibum adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah (seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan) bersama instansi terkait untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah publik. Kegiatan ini meliputi pengawasan, imbauan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban seperti parkir liar, pedagang yang menutup fasilitas umum, hingga kerumunan yang bisa mengganggu kelancaran aktivitas warga.

📌 Pada hari Senin 16 Februari 2026, kegiatan patroli trantibum di sekitar Stadion Teladan dan ruas jalan sekitar Medan Kota dengan fokus sebagai berikut:
Pemantauan ketertiban umum
Petugas melakukan pemantauan kondisi sekitar stadion dan jalan-jalan yang menjadi akses utama masyarakat untuk memastikan suasana tetap tertib, aman, dan lancar bagi warga yang beraktivitas di sana.
Penanganan pelanggaran ringan
Selama patroli, petugas mendeteksi dan menindak pelanggaran umum seperti parkir tidak teratur, penggunaan fasilitas umum secara tidak tepat, atau pedagang yang berdagang di tempat yang bisa mengganggu arus lalu lintas atau kenyamanan publik.
Memberikan himbauan kepada masyarakat
Selain tindakan administratif, patroli juga sering kali dilengkapi dengan imbauan kepada warga dan pelaku usaha kecil untuk menjaga ketertiban, mematuhi aturan, dan bersama-sama menjaga lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman.

✅ Membantu menciptakan suasana yang kondusif di sekitar fasilitas olahraga dan ruang publik.
✅ Mencegah gangguan ketertiban yang bisa menggangu kenyamanan warga atau kendaraan di jalan sekitar stadion.
✅ Menjalin komunikasi dengan warga dan pelaku usaha kecil agar sadar ketertiban umum.

