Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Kamis, 25 September 2025, 09:15:10 | Dibaca: 39
Dalam rangka memperkuat regulasi dan memperbarui Perda Kota Medan serta penyempurnaan regulasi yang ada karena perkembangan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut agar lebih komprehensif. Pemko Medan bersama DPRD menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketua Pansus DPRD Kota Medan dalam sambutannya menyampaikan Pemko Medan harus melakukan sosialisasi secara luas dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat, dan edukasi di lingkungan sekitar. Kasat Pol PP Kota Medan diwakili PJU Satpol PP Kota Medan turut menghadiri rapat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 tersebut
Dalkom Jalak Cakti