Detail Berita
Pembongkaran Trotoar Yang Disalahgunakan Oleh Pengelola Usaha Dara Kupi Di Kota Medan

Pembongkaran Trotoar Yang Disalahgunakan Oleh Pengelola Usaha Dara Kupi Di Kota Medan

Selasa, 20 Mei 2025, 12:58:29 | Dibaca: 6


 

    Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan bersama tim gabungan OPD Kota Medan dan Unsur Kewilayahan/(Kecamatan dan Kelurahan) melaksanakan Penertiban Bangunan Dan Pembongkaran Trotoar Yang Berada Diatas Saluran Drainase Jalan. Sebelum penertiban dan pembongkaran, dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Plh.Kasat Pol PL untuk penyampaian arahan teknis, prosedur pelaksanaan kegiatan agar tetap berjalan dengan lancar dan kondusif.
    

    Langkah penertiban dilakukan karena pihak pengelola usaha membangun lapisan aspal diatas trotoar yang merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki.dan pembongkaran yang dilaksanakan Satpol PP Kota Medan telah melalui tahap Pemberian Surat Peringatan I, II dan III kepada pemilik usaha yang dilanjutkan dengan surat pengosongan objek penertiban. Plh.Kasat Pol PP Kota Medan menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan serta trotoar adalah untuk menjaga fungsi dan kebersihan fasilitas umum di Kota Medan terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009 dan Perwal Kota Medan No. 9 Tahun 2009.