Pemeriksaan Izin Terkait Usaha Coju Cofffe di Kecamatan Medan Selayang Kota Medan
Senin, 22 September 2025, 11:49:37 | Dibaca: 52
Dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait perizinan, menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum, serta melindungi masyarakat dengan memastikan kegiatan usaha beroperasi secara legal, tertib, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Satpol PP Kota Medan bersama OPD terkait melaksanakan pemeriksaan izin usaha coju coffe. Kasat Pol PP Kota Medan diwakili PJU Satpol PP Kota Medan menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa pelaksanaan pemeriksaan izin usaha adalah salah satu cara untuk memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan perizinan, memastikan setiap kegiatan usaha tidak menimbulkan gangguan, serta beroperasi sesuai dengan ketentuan.
Selanjunya Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan akan melaksanakan peengukuran audiometri atau tingkat kebisingan dari aktivitas live music usaha coju coffe agar tidak melebihi ambang batas pendengaran telinga manusia dan berdampak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Dalkom Jalak Cakti