Senin, 23 Februari 2026, 14:24:02 | Dibaca: 42
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan penataan kawasan pasar oleh Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan bersama instansi terkait di Medan. Penataan dilakukan karena aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan, trotoar, dan atas drainase menyebabkan kemacetan serta mengganggu ketertiban umum.
.png)
.png)
Pada tanggal tersebut, kegiatan yang dilakukan meliputi:
Himbauan Persuasif
Petugas memberikan teguran dan edukasi kepada pedagang agar tidak berjualan di badan jalan dan trotoar.
Mengingatkan pedagang untuk menempati lokasi yang telah disediakan.
Penertiban Lapak
Pembongkaran lapak semi permanen yang mengganggu arus lalu lintas.
Pengosongan area fasilitas umum dari aktivitas jual beli.
Pengaturan Lalu Lintas
Penataan ulang area agar kendaraan dan pejalan kaki dapat melintas dengan aman.
Mengurangi titik kemacetan di sekitar simpang pasar.
Edukasi Ketertiban Umum
Menjelaskan aturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.
Mengajak pedagang menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan pasar.
.png)
Mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
Menciptakan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Mengurangi kemacetan di kawasan Simpang Limun.
Meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Penataan dan himbauan pada hari Jumat, 20 Februari 2026 bukan tindakan mendadak, melainkan bagian dari program berkelanjutan pemerintah untuk menata kawasan Pasar Simpang Limun agar lebih tertib dan teratur. Pendekatan yang digunakan umumnya bersifat persuasif dan humanis, dengan mengutamakan komunikasi sebelum tindakan penertiban lebih lanjut dilakukan.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 