Detail Berita
Penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Seikambing

Penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Seikambing

Senin, 12 Januari 2026, 15:29:29 | Dibaca: 24


Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Sei Kambing pada tanggal 12 Januari 2026 adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengatur dan menertibkan keberadaan PKL agar berjualan sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan, tidak mengganggu ketertiban umum, arus lalu lintas, serta kenyamanan pengunjung pasar.

Kegiatan penataan ini bertujuan untuk:

  • Mewujudkan lingkungan pasar yang rapi, tertib, dan bersih.

  • Menghindari kemacetan dan penyempitan badan jalan akibat lapak PKL.

  • Memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pedagang maupun pembeli.

  • Menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penggunaan fasilitas umum.

Dalam pelaksanaannya, penataan dilakukan secara persuasif dan humanis dengan memberikan imbauan serta arahan kepada para PKL agar menempati area yang telah disediakan. Petugas juga membantu mengatur posisi lapak agar tidak menghalangi akses jalan, pintu masuk pasar, maupun jalur pejalan kaki.

Penataan PKL di Pasar Sei Kambing pada 12 Januari 2026 merupakan upaya pemerintah dan aparat terkait untuk menciptakan pasar yang tertib, aman, dan nyaman, tanpa mengabaikan hak pedagang untuk tetap dapat berjualan secara layak dan teratur.