Detail Berita
Penataan/Himbauan di Pasar Sukaramai Medan

Penataan/Himbauan di Pasar Sukaramai Medan

Minggu, 15 Februari 2026, 20:45:26 | Dibaca: 67


I. Latar Belakang

Pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang setiap harinya ramai dikunjungi pembeli dan pedagang. Seiring meningkatnya aktivitas perdagangan, sering ditemukan kondisi seperti pedagang berjualan di luar area yang ditentukan, penggunaan badan jalan untuk lapak, serta penumpukan sampah. Hal ini berpotensi menimbulkan kemacetan, ketidaktertiban, dan ketidaknyamanan.

Oleh karena itu, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk menertibkan dan mengatur aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Sukaramai Medan berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah menciptakan pasar yang tertib, aman, nyaman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

  


II. Maksud dan Tujuan

  1. Menertibkan pedagang agar berjualan sesuai lokasi yang telah ditentukan.

  2. Mengoptimalkan fungsi jalan dan akses keluar-masuk pasar.

  3. Meningkatkan kesadaran pedagang dan pengunjung terhadap kebersihan lingkungan.

  4. Menciptakan suasana pasar yang aman, nyaman, dan tertib.



III. Bentuk Kegiatan Penataan

1️⃣ Penertiban Lapak dan Area Dagang

  • Pedagang yang berjualan di badan jalan atau trotoar diarahkan kembali ke dalam area pasar.

  • Penyesuaian ukuran lapak agar tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.

  • Pengaturan ulang posisi lapak untuk memperlebar akses jalan pembeli.

2️⃣ Pengaturan Zona Berdasarkan Jenis Dagangan

  • Pengelompokan pedagang sesuai jenis barang dagangan (sembako, sayur, daging, pakaian, dll.).

  • Penataan lorong pasar agar tidak tertutup barang dagangan.

3️⃣ Penertiban Parkir dan Lalu Lintas

  • Pengawasan parkir agar tidak mengganggu arus kendaraan.

  • Pengaturan jalur masuk dan keluar untuk menghindari penumpukan kendaraan.

4️⃣ Kebersihan dan Sanitasi

  • Pembersihan area pasar dari sampah dan barang tidak terpakai.

  • Himbauan kepada pedagang untuk menyediakan tempat sampah di sekitar lapak.

  • Edukasi kepada pengunjung agar tidak membuang sampah sembarangan.



IV. Himbauan kepada Pedagang

  • Mematuhi aturan penempatan dan ukuran lapak.

  • Tidak berjualan di badan jalan atau trotoar.

  • Menjaga kebersihan dan kerapian area masing-masing.

  • Mengutamakan ketertiban dan kerja sama demi kenyamanan bersama.


V. Himbauan kepada Pengunjung

  • Parkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan.

  • Tidak membuang sampah sembarangan.

  • Menjaga keamanan barang bawaan selama berbelanja.


VI. Harapan

Dengan adanya penataan dan himbauan ini, diharapkan aktivitas jual beli di Pasar Sukaramai Medan dapat berjalan lebih tertib dan lancar. Kerja sama antara pengelola, pedagang, dan pengunjung sangat diperlukan agar kondisi pasar tetap terjaga secara berkelanjutan.

Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih smiley