Detail Berita
Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Yang Berada Di Badan Jalan & Drainase Selama 30 Tahun Di Jalan Bayam - Kec. Medan Baru

Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Yang Berada Di Badan Jalan & Drainase Selama 30 Tahun Di Jalan Bayam - Kec. Medan Baru

Selasa, 20 Mei 2025, 13:10:56 | Dibaca: 8


 
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan bersama tim gabungan OPD Kota Medan dan Unsur Kewilayahan/(Kecamatan dan Kelurahan) melaksanakan Penertiban Bangunan Dan Pembongkaran Trotoar Yang Berada Diatas Saluran Drainase Jalan. Sebelum penertiban dan pembongkaran, dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Plh.Kasat Pol PL untuk penyampaian arahan teknis, prosedur pelaksanaan kegiatan agar tetap berjalan dengan lancar dan kondusif.
    
Langkah penertiban dan pembongkaran merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap aset milik daerah yang tah 30 tahun dikuasai oleh masyarakat yanf mendirikan bangunan di badan jalan/saluran drainase, Sebelum penertiban dan pembongkaran, Satpol PP Kota Medan telah melaui tahap Pemberian Surat Peringatan I, II dan III kepada pemilik bangunan dan trotoar yang dilanjutkan dengan surat pengosongan objek penertiban. Plh.Kasat Pol PP Kota Medan menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan serta trotoar adalah untuk menjaga fungsi dan kebersihan fasilitas umum di Kota Medan terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009 dan Perwal Kota Medan No. 9 Tahun 2009.