Jumat, 20 Maret 2026, 14:23:39 | Dibaca: 44
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menata pedagang yang berjualan di tempat-tempat yang tidak sesuai, seperti trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya.
.jpeg)
Pada 17 Maret 2026, Pemerintah Kota Medan melalui aparat gabungan seperti Satpol PP bersama pihak kecamatan melaksanakan penertiban PKL di wilayah Kecamatan Medan Belawan. Kegiatan ini dilakukan karena banyak pedagang yang menggunakan ruang publik sehingga mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban ini bertujuan untuk:
Menciptakan ketertiban dan keteraturan lingkungan
Mengurangi kemacetan lalu lintas
Menjaga kebersihan dan keindahan kota
Mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki
.jpeg)
Kegiatan dilakukan dengan pendekatan:
Persuasif, yaitu memberikan imbauan kepada pedagang
Humanis, menghindari tindakan kasar
Tindakan yang dilakukan meliputi pembongkaran lapak, penertiban gerobak, serta pengangkutan barang yang melanggar aturan.
Tegas, jika masih terjadi pelanggaran
Kesimpulan :
Penertiban PKL di Kecamatan Medan Belawan pada 17 Maret 2026 merupakan langkah pemerintah dalam menata kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman. Meskipun demikian, diperlukan solusi lanjutan seperti relokasi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 