Detail Berita
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jl. M. Nawi Harahap Pasar Simpang Limun

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jl. M. Nawi Harahap Pasar Simpang Limun

Jumat, 23 Januari 2026, 09:54:59 | Dibaca: 18


Penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jl. M. Nawi Harahap, Pasar Simpang Limun, Medan pada tanggal 22 Januari 2026 dilaksanakan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah tentang ketertiban umum serta menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menata kembali keberadaan PK5 agar tidak menggunakan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum yang dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan dan pengunjung pasar.

Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar memindahkan lapak dagangannya ke tempat yang telah disediakan atau ke area yang tidak melanggar aturan. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga tidak menimbulkan konflik serta tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.

Petugas juga melakukan pengawasan dan penataan area sekitar pasar agar terlihat lebih rapi, bersih, dan tertib. Lapak-lapak yang menutupi akses jalan dan trotoar diarahkan untuk dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Melalui kegiatan ini diharapkan terciptanya lingkungan Pasar Simpang Limun yang lebih teratur, aman, dan nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.