Detail Berita
Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PK5 ) di Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal

Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PK5 ) di Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal

Selasa, 23 Juni 2026, 16:01:56 | Dibaca: 67


Pada tanggal 22 Juni 2026, Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Pasar Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, serta memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.



Penertiban dilakukan karena masih ditemukan sejumlah pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan, dan area drainase sebagai lokasi berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, menghambat arus lalu lintas, serta mengurangi fungsi fasilitas publik yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, keberadaan lapak yang tidak tertata juga berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu kebersihan lingkungan, dan menghambat akses kendaraan darurat apabila terjadi keadaan mendesak.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan edukatif. Para pedagang diberikan imbauan serta pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan daerah yang mengatur penggunaan fasilitas umum. Petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengajak para pedagang untuk bersama-sama menciptakan kawasan pasar yang lebih aman, bersih, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat. Pendekatan ini dilakukan untuk menghindari konflik serta membangun kesadaran bahwa penataan pasar merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

 

Kawasan Kampung Lalang merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan yang cukup padat di wilayah Medan Sunggal. Tingginya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut menyebabkan kebutuhan akan penataan ruang menjadi sangat penting. Oleh karena itu, pemerintah secara berkala melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum. Upaya penataan PK5 juga merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan kota yang tertib, nyaman, dan berdaya saing.

 

Melalui kegiatan penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat menempati lokasi yang telah ditentukan dan tidak lagi menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat berjualan. Dengan demikian, akses masyarakat menjadi lebih lancar, lingkungan pasar lebih bersih dan teratur, serta aktivitas ekonomi dapat berlangsung secara tertib tanpa mengganggu pengguna fasilitas umum lainnya. Penertiban PK5 di Kampung Lalang juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban kota.

Kegiatan pada 22 Juni 2026 tersebut menunjukkan bahwa penataan kawasan pasar bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, melainkan juga langkah strategis untuk menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan layak bagi seluruh warga Kota Medan. Dengan kerja sama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat, diharapkan kawasan Kampung Lalang dapat berkembang menjadi pusat perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih smiley