Detail Berita
Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PK5 ) di Pasar Simpang Limun JL. M Nawi Harahap

Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PK5 ) di Pasar Simpang Limun JL. M Nawi Harahap

Rabu, 24 Juni 2026, 11:25:19 | Dibaca: 45


Pada tanggal 23 Juni 2026, Pemerintah Kota Medan melalui unsur terkait yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, bersama instansi pendukung lainnya, melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Simpang Limun, khususnya di sepanjang Jalan M. Nawi Harahap. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan pasar tradisional agar lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

 

Penertiban dilakukan karena masih ditemukan sejumlah pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan, serta saluran drainase sebagai lokasi berjualan. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan, menghambat arus lalu lintas, mengganggu pejalan kaki, serta menurunkan kualitas lingkungan pasar. Dalam jam-jam sibuk, kawasan Pasar Simpang Limun sering mengalami kemacetan akibat aktivitas perdagangan yang meluas hingga ke badan jalan. Fenomena seperti ini menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penataan dan penertiban oleh pemerintah daerah.

Sebelum tindakan penertiban dilaksanakan, petugas umumnya telah melakukan berbagai tahapan persuasif berupa sosialisasi, imbauan, dialog, dan pemberian peringatan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pendekatan persuasif dan humanis menjadi langkah awal yang diutamakan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menata sendiri lapak mereka atau berpindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.

 
 

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pengosongan area yang dianggap melanggar ketentuan ketertiban umum. Lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar maupun badan jalan dibongkar secara bertahap. Barang dagangan yang masih berada di lokasi terlarang setelah adanya peringatan dapat diamankan oleh petugas untuk selanjutnya didata sesuai prosedur. Langkah tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

Penertiban ini tidak semata-mata bertujuan mengurangi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan perdagangan dengan kepentingan umum. Pemerintah berkewajiban menjaga agar jalan tetap dapat digunakan oleh kendaraan, trotoar dapat dimanfaatkan pejalan kaki, dan saluran drainase berfungsi dengan baik untuk mencegah genangan maupun banjir. Kawasan pasar yang tertata juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pembeli dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat.

 

Selain aspek ketertiban, kegiatan ini juga berkaitan dengan penegakan peraturan daerah mengenai ketenteraman dan ketertiban umum. Pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang publik. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari imbauan, surat peringatan, hingga tindakan penertiban apabila pelanggaran tetap berlangsung.

Dari sisi sosial, penertiban PKL sering menimbulkan berbagai tanggapan. Sebagian pedagang mengharapkan adanya solusi berupa penyediaan lokasi usaha yang strategis agar pendapatan mereka tidak menurun setelah direlokasi. Sementara itu, masyarakat pengguna jalan pada umumnya mendukung upaya penataan karena dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan kebersihan lingkungan, dan memperbaiki wajah kawasan pasar. Karena itu, keberhasilan penertiban sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah, pedagang, pengelola pasar, dan masyarakat sekitar.

Melalui kegiatan penertiban pada 23 Juni 2026 tersebut, Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat mewujudkan kawasan Pasar Simpang Limun yang lebih tertib, teratur, aman, dan nyaman, sekaligus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan usaha para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas perdagangan di pasar tradisional.

Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih smiley