Detail Berita
Penertiban Reklame, Spanduk dan Umbul-Umbul yang Menyalahi Aturan / Tidak Memiliki Izin Reklame di Wilayah Kota Medan

Penertiban Reklame, Spanduk dan Umbul-Umbul yang Menyalahi Aturan / Tidak Memiliki Izin Reklame di Wilayah Kota Medan

Minggu, 05 April 2026, 22:45:41 | Dibaca: 71


Kegiatan penertiban reklame, spanduk, dan umbul-umbul yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 4 April 2026 di wilayah Kota Medan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame serta menjaga estetika dan ketertiban kota.

 

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui patroli dan pemantauan di sejumlah titik strategis, seperti jalan protokol, persimpangan, serta kawasan umum yang sering dijadikan lokasi pemasangan reklame. Petugas melakukan identifikasi terhadap reklame, spanduk, dan umbul-umbul yang terpasang tanpa izin resmi, sudah kedaluwarsa, atau dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan teguran kepada pihak pemasang yang masih berada di lokasi, sekaligus melakukan penertiban dengan cara menurunkan atau mencopot media reklame yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan secara tertib dan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.

 

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki izin resmi dalam pemasangan reklame serta mematuhi lokasi dan tata cara pemasangan sesuai peraturan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan berkurangnya jumlah reklame ilegal atau tidak sesuai ketentuan di beberapa titik, sehingga menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan enak dipandang. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa pelanggaran yang memerlukan pengawasan dan penindakan lanjutan.

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat dilakukan secara rutin dan berkesinambungan guna menjaga ketertiban, keindahan, serta kenyamanan lingkungan di wilayah Kota Medan.
 

Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.

Terima Kasih smiley