Rabu, 15 Juli 2026, 12:27:28 | Dibaca: 35
Pada hari Selasa, 14 Juli 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan umbul-umbul di wilayah Kota Medan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mewujudkan lingkungan kota yang bersih, rapi, aman, dan nyaman. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk mengendalikan pemasangan media informasi di ruang publik agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga estetika dan keindahan wajah Kota Medan.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel melaksanakan apel singkat untuk menerima arahan mengenai sasaran penertiban, pembagian wilayah tugas, serta prosedur pelaksanaan di lapangan. Dalam arahannya, pimpinan menekankan agar seluruh personel mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional, serta mengutamakan komunikasi yang baik dengan masyarakat selama kegiatan berlangsung.
.jpeg)
Tim kemudian bergerak menuju lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penertiban, meliputi jalan protokol, kawasan pusat perdagangan, fasilitas umum, kawasan perkantoran, area pendidikan, ruang terbuka publik, dan titik-titik yang sering digunakan untuk pemasangan spanduk maupun umbul-umbul. Di setiap lokasi, petugas melakukan inventarisasi dan pemeriksaan terhadap media yang terpasang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban difokuskan pada spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa izin, telah melewati masa berlaku, dipasang pada pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, jembatan penyeberangan, pagar fasilitas umum, taman kota, maupun lokasi lain yang dilarang. Petugas juga memperhatikan media yang pemasangannya berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, mengurangi fungsi fasilitas umum, atau merusak estetika lingkungan.

Sebelum melakukan pembongkaran, personel memberikan penjelasan dan imbauan kepada pemilik atau pihak yang bertanggung jawab apabila berada di lokasi. Petugas mengajak masyarakat untuk melakukan pelepasan secara mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pendekatan persuasif ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pemasangan media promosi maupun informasi harus memperhatikan aspek perizinan, keamanan, ketertiban, dan keindahan kota.
Terhadap spanduk dan umbul-umbul yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak segera ditertibkan oleh pemiliknya, petugas melaksanakan pembongkaran sesuai prosedur operasional yang berlaku. Seluruh media yang diturunkan dikumpulkan, didata, dan diamankan sebagai barang hasil penertiban untuk diproses sesuai mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan Satpol PP.

Selama kegiatan berlangsung, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta penyelenggara kegiatan mengenai pentingnya mematuhi ketentuan pemasangan media informasi di ruang publik. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memasang spanduk dan umbul-umbul secara sembarangan yang dapat mengganggu ketertiban umum, mengurangi keindahan kota, maupun membahayakan pengguna jalan.
Selain melaksanakan penertiban, petugas melakukan pemantauan terhadap kondisi kebersihan dan kerapian lingkungan pada lokasi-lokasi yang menjadi sasaran kegiatan. Setelah spanduk dan umbul-umbul ditertibkan, area tersebut tampak lebih rapi sehingga tidak mengganggu pandangan pengguna jalan maupun aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat yang ditemui di lapangan pada umumnya bersikap kooperatif, menerima penjelasan dari petugas, serta memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan Kota Medan. Tidak ditemukan hambatan maupun gangguan yang berarti selama proses penertiban berlangsung.
Kegiatan penertiban spanduk dan umbul-umbul ini merupakan salah satu bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mendukung terwujudnya tata kota yang tertib, bersih, indah, dan nyaman. Melalui pelaksanaan kegiatan secara rutin dan berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan mengenai pemasangan media informasi semakin meningkat, sehingga Kota Medan dapat terus mempertahankan lingkungan perkotaan yang tertata dengan baik, aman, dan representatif bagi masyarakat maupun para pengunjung.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 