Senin, 16 Februari 2026, 22:22:51 | Dibaca: 73
• Menjelang pertengahan Februari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan secara aktif melaksanakan operasi penertiban terhadap reklame, spanduk, umbul-umbul, dan baliho yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai aturan di ruang publik. Aktivitas ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketertiban umum, estetika kota, dan keselamatan masyarakat di sejumlah titik di Kota Medan.

Kegiatan penertiban mencakup beberapa hal berikut:
Spanduk & Umbul-umbul Liar
Petugas mencopot umbul-umbul dan spanduk yang terpasang di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti di pohon, tiang listrik, median jalan, dan fasilitas umum.
Hal ini sering dilakukan karena pemasangan di tempat seperti itu dapat mengganggu pandangan pengendara atau bahkan merusak fasilitas kota.
Baliho / Billboard Tanpa Izin
Selain spanduk, baliho / billboard yang tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang juga menjadi sasaran penertiban.
Satpol PP melakukan pengawasan rutin dan menindak baliho yang tidak punya izin, tidak membayar retribusi, atau dipasang tanpa sepengetahuan kelurahan/kecamatan setempat.
Reklame yang Rusak atau Sudah Habis Masa Izin
Selain reklame tanpa izin, yang izin pakainya sudah kadaluwarsa atau dalam kondisi rusak/renta juga masuk dalam penertiban.

• Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di Kota Medan (misalnya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum serta regulasi penyelenggaraan reklame) dan juga tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang mendorong penataan kota dan ruang publik agar lebih tertib dan rapi.
• Tujuannya:
✔ Meningkatkan estetika kota, mengurangi tampilan visual yang semrawut di jalanan.
✔ Melindungi fasilitas umum dan ruang publik dari pemasangan ilegal yang bisa merusak fasilitas.
✔ Keselamatan masyarakat, karena reklame/spanduk yang dipasang sembarangan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

• Meski laporan resmi yang dipublikasikan langsung oleh Satpol PP Medan per 15 Februari 2026 bukan berupa satu artikel khusus bertanggal itu, aktivitas penertiban reklame di Medan disebut sedang berlangsung dan rutin setiap hari di berbagai wilayah termasuk beberapa kawasan strategis di kota menjelang periode tersebut.
• Penertiban juga sering menjadi tindak lanjut laporan masyarakat maupun hasil pemantauan petugas di lapangan.
✅ Kesimpulan:
Pada pertengahan Februari 2026, fokus penertiban di Kota Medan termasuk pada spanduk, umbul-umbul, baliho, dan reklame lain yang tidak sesuai aturan atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, dan ketertiban estetika kota, dan dilakukan secara berkala oleh Satpol PP Medan sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih 