Detail Berita
Undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

Undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

Selasa, 09 Juni 2026, 14:48:22 | Dibaca: 65


Agenda rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan.


Pada rapat tersebut, Kepala Daerah menyampaikan penjelasan resmi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Penjelasan tersebut umumnya memuat:

  1. Realisasi Pendapatan Daerah
    • Capaian pendapatan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
    • Perbandingan antara target dan realisasi pendapatan.
    • Sumber-sumber pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  2. Realisasi Belanja Daerah
    • Pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
    • Tingkat penyerapan anggaran pada setiap perangkat daerah.
    • Hasil pembangunan dan pelayanan publik yang telah dicapai.
  3. Realisasi Pembiayaan Daerah
    • Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
    • Penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) maupun sumber pembiayaan lainnya.
  4. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
    • Neraca daerah.
    • Laporan Operasional.
    • Laporan Arus Kas.
    • Laporan Perubahan Ekuitas.
    • Catatan atas Laporan Keuangan.
  5. Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    • Penyampaian opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Medan.
    • Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.

Tujuan penyampaian penjelasan ini adalah agar DPRD memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan, memberikan pandangan dan masukan, hingga akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, rapat paripurna tanggal 9 Juni 2026 merupakan tahap awal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.

Demikian kabar berita terkini, ayo buka selalu website https://satpolpp.medan.go.id untuk mengetahui informasi kabar berita selanjutnya.
Terima Kasih smiley