Profil

Tupoksi


TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

  1. Tugas Pokok

Satpol PP mempunyai tugas:

  1. menegakkan Perda dan Perkada;
  2. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
  3. menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

 

  1. Fungsi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP Kota Medan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  3. pelaksanaan koordinasi penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
  4. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan wali kota;
  5. pelaksanaan administratif Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  7. pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.