Tupoksi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
- Tugas Pokok
Satpol PP mempunyai tugas:
- menegakkan Perda dan Perkada;
- menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
- menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
- Fungsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP Kota Medan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan wali kota;
- pelaksanaan administratif Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.